![]() |
| PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Mentawai |
" Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,"
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori Informasi Publik mengenai Informasi Publik yang terbuka dan dikecualikan. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yaitu suatu pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Meskipun Informasi yang Dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun Badan Publik Wajib mencantumkan dokumen terkait dengan informasi yang dikategorikan sebagai informasi Dikecualikan, misalnya adanya SK Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Badan Publik, dan juga Naskah Pertimbangan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan disertai SK Kepala Badan Publik, Berita Acara Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan dan Lampiran Daftar Iinformasi Dikecualikan.


.jpg)
.jpg)
0 Komentar