![]() |
Ternyata, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi sudah menyiapkan banyak pintu pengaduan. Pintu-pintu ini bisa pilih untuk melaporkan konten negatif.
Dikutip dari Instagram @kemenkominfo, yang disebut konten negatif itu ialah yang mengandung unsur:
- Berita bohong
- Pornografi
- Ujaran kebencian
- Perjudian
- Narkoba
- Penipuan
- Radikal/terorisme
- Pishing/malware
- Kekerasan, dan
- Pelanggaran HAKI
Namun, untuk melaporkan sebuah konten yang dianggap bermuatan nilai negatif harus menyertakan alasan dan bukti seperti tautan (link) atau screenshot situs. Nah nanti proses penanganan akan dilakuan oleh Tim Aduan Konten.
PPID Musaraina yuk berpartisipasi aktif dan menjadikan internet lebih aman, nyaman, dan bermanfaat dengan melaporkan konten-konten negatif, tulis Instagram @kemenkominfo.
Berikut pintu pengaduannya :
- Instagram : aduankonten.official
- Facebook : aduankontenOfficial
- Website : lapor.go.id
- Instagram : @misslambehoaks
- Website : aduankonten.id
- Email : aduankonten@gmail.com
- WhatsApp : 08119 2245 45
- Twitter : @aduankonten
- Website : layanan.kominfo.go.id
- Aplikasi : Qlue. (man)



.jpg)
.jpg)
0 Komentar